Kejati DIY Uji Forensik HP Tersangka Mafia Tanah: Cek Isi Pembicaraan dan Chating

BERITA POLRI INVESTIGASI | Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera menguji forensik ponsel atau HP milik dua orang tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman. Uji forensik untuk mengecek isi pembicaraan dan Chating untuk mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain diluar Robinson Saalino

“Ahli digital forensik diperlukan untuk mengetahui pembicaraan yang ada dalam HP tersangka terkait perkara mafia tanah ini,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan saat dihubungi wartawan, Rabu (24/5/2023).

Diketahui, Kejati DIY telah menetapkan dua tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. Keduanya yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino selaku pengembang perumahan di tanah kas desa dan Lurah Caturtunggal Agus Santoso.

“HP yang sudah disita HP tersangka Robinson dan tersangka Agus, dan HP baru diuji forensik,” lanjutnya.

Kejati Gandeng Ahli Digital Forensik

Herwatan mengatakan hasil pendalaman nantinya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini , kami sedang mendalami dan menduga ada kolega bisnis tersangka yang posisi nya berada di luar Jogjakarta

“Tidak menutup kemungkinan dari hasil pendalaman di penyidikan dan uji forensik HP tersangka Agus dan tersangka Robinson akan muncul tersangka yang baru,” ujarnya.

Sementara itu terkait perkembangan pemeriksaan, berkas tersangka Robinson sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diteliti kelengkapannya. Sedangkan untuk tersangka Agus, Herwatan mengatakan masih dalam proses pemberkasan dengan memeriksa beberapa saksi.

“Perkara tersangka Robinson sudah tahap 1 atau penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum hari Jumat 19 Mei 2023 untuk dilakukan penelitian,” ungkapnya.

“Saksi yang sudah diperiksa sekitar 40 (orang). Dalam perkara tersangka Agus. Saksi antara tersangka Agus dengan tersangka Robinson sebagian besar sama,” jelasnya.

Saksi yang diperiksa di antaranya putra dari Bupati Sleman Kustini Tri Purnama, Raudy Akmal. Panewu Depok menyusul dipanggil untuk dimintai keterangannya.

“Benar Camat Depok ada dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersangka Robinson dan tersangka Agus,” ujar Herwatan.

Simak Video “Terlibat Kasus Mafia Tanah, Lurah Caturtunggal Sleman Jadi Tersangka”. (ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *