BERITA POLRI INVESTIGASI|Batam – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Wilayah Kepulauan Riau Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Auditorium Batam Tourism Polytechnic (BTP), Kamis (15/1/2026).
Rakor ini menjadi forum strategis lintas sektor dalam memperkuat koordinasi pengelolaan dan perlindungan PMI, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki posisi strategis sebagai daerah perbatasan dan pintu keluar masuk tenaga kerja migran.
Kapolda Kepri didampingi sejumlah pejabat utama Polda Kepri, di antaranya Dirintelkam, Dirbinmas, Dirkrimum, Kabid Humas, serta Kapolresta Barelang. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yakni Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri Diki Wijaya, S.E., M.Si., Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., Ketua Badan Pelaksana Operasional Yayasan Vitka Alvidyan Virgaazman, serta Direktur Batam Tourism Polytechnic Siska Amelia Maldin, M.Pd.
Dukungan lintas sektor turut ditunjukkan dengan kehadiran Kepala Kanwil Kemenag Kepri Dr. H. Zoztafia, S.Ag., M.Pd.I., Kepala Kanwil Imigrasi Kepri Ujo Sujoto, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Zaky Firmansyah, serta Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau Kepri Romo Chrisanctus Paschalis. Selain itu, para pimpinan perguruan tinggi se-Provinsi Kepri dan Kepala Sub Gugus Tugas Pencegahan TPPO turut menghadiri rakor tersebut.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa Provinsi Kepulauan Riau telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMI Ilegal yang diketuai Gubernur Kepri, dengan Kapolda Kepri sebagai Ketua Harian dan Wakapolda Kepri sebagai Wakil Ketua Harian.
“Satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri BP2MI dan Bapak Kapolri. Tujuannya adalah memastikan setiap warga negara yang bekerja ke luar negeri berangkat secara prosedural, aman, dan hak-haknya terlindungi,” ujar Irjen Pol. Asep Safrudin.
Kapolda Kepri juga memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, Satgas Penanganan PMI Ilegal berhasil mencegah lebih dari 2.000 calon PMI yang hendak berangkat secara nonprosedural. Capaian tersebut menunjukkan pentingnya peran kolaboratif seluruh pemangku kepentingan dalam menekan praktik pengiriman PMI ilegal.
Sebagai langkah lanjutan, Kapolda Kepri menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memperkuat penegakan hukum melalui rencana pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang dan mafia tenaga kerja.
Selain pendekatan represif, Kapolda Kepri juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ia mengapresiasi sinergi antara BP3MI, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja dalam menyiapkan calon PMI yang kompeten serta memahami prosedur legal bekerja ke luar negeri.
“Dengan kolaborasi yang kuat, kami berharap PMI asal Kepulauan Riau dapat bekerja di luar negeri dengan aman, terlindungi, dan terhindar dari segala bentuk eksploitasi,” pungkas Kapolda Kepri.




