BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Komisi Reformasi Polri tengah melakukan perubahan menyeluruh terhadap peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Salah satu poin krusial yang menjadi fokus pembahasan adalah sinkronisasi status anggota Polri dalam kerangka Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat tata kelola dan menjaga integritas institusi Polri. Proses perumusan dilakukan secara bertahap dan komprehensif oleh tim perumus.
Dalam pembahasan internal, tim merumuskan beberapa fase reformasi. Fase pertama mencuatkan usulan transisi kepemimpinan Polri dengan membuka kemungkinan penunjukan Kapolri dari kalangan sipil. Langkah ini dipandang sebagai upaya pembenahan sistemik sekaligus memutus mata rantai praktik penyimpangan yang dinilai merusak marwah institusi.
Fase kedua menitikberatkan pada penguatan sistem pembinaan karier internal. Jabatan strategis di lingkungan Polri ke depan diusulkan harus diisi berdasarkan jenjang kepangkatan dan mekanisme karier yang jelas. Tim menegaskan pentingnya menjaga tradisi kepemimpinan Polri yang berasal dari korps Bhayangkara tanpa intervensi pihak eksternal.
Sementara itu, fase ketiga menyentuh aspek mekanisme penunjukan Kapolri dan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Polri. Dalam wacana yang berkembang, kewenangan tersebut tidak lagi sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden, melainkan melibatkan peran aktif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebagai representasi publik.
Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (22/12/2025), Jimly Asshiddiqie belum bersedia memaparkan detail draf final regulasi tersebut. Ia meminta publik bersabar hingga proses penyusunan rampung.
“Tunggu saja sampai PP ini selesai. Yang pasti, aturan ini tidak akan membuat ricuh di masyarakat, justru bertujuan untuk meredakan situasi sosial,” ujar Jimly.




