Gelar Perkara Propam, AKBP B Disanksi Patsus Usai Diduga Tinggal Bersama Wanita

BERITA POLRI INVESTIGASI|Semarang — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menggelar gelar perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum perwira berinisial AKBP B.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (19/11/2025) sore hingga petang itu menetapkan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, dengan keputusan penempatan dalam ruang khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025.

Gelar perkara tersebut dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, dan dihadiri sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa AKBP B diduga melanggar kode etik dengan tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Wanita yang diketahui sebagai dosen salah satu universitas di Kota Semarang itu ditemukan meninggal dunia pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kos di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.

Polda Jateng Tempatkan AKBP B di Patsus 20 Hari Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa penetapan penempatan khusus ini merupakan langkah untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan berintegritas.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Polda Jateng berkomitmen memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *