BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas dengan mengembangkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis drone. Inovasi ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam memanfaatkan ruang udara sebagai sarana pemantauan dan penegakan hukum lalu lintas secara modern.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa saat ini Korlantas Polri telah mengoperasikan berbagai jenis ETLE, mulai dari ETLE statis, handheld, hingga ETLE berbasis drone yang tengah diuji coba.
Menurutnya, ETLE drone merupakan bentuk revolusi penegakan hukum lalu lintas melalui pemanfaatan teknologi udara. Ruang udara yang sebelumnya belum dimaksimalkan kini ditransformasikan menjadi ruang strategis nasional dalam mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
“ETLE berbasis drone ini menjadi bagian dari revolusi penegakan hukum lalu lintas melalui udara. Ruang hampa kita manfaatkan menjadi ruang strategis untuk memantau kondisi lalu lintas sekaligus menegakkan hukum,” ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, pengembangan teknologi ini sejalan dengan upaya Korlantas Polri membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Kehadiran perangkat digital diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.
“Transformasi digital ini diharapkan mendorong masyarakat agar lebih patuh berlalu lintas dan taat pada aturan karena seluruh aktivitas berkendara dipantau dengan sistem digital,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Korlantas Polri juga menerima kunjungan dari Kepolisian Hong Kong dan Komisi III DPR RI. Kunjungan ini dimanfaatkan sebagai ajang diskusi serta benchmarking terkait pengembangan sistem penegakan hukum berbasis teknologi informasi.
Irjen Pol Agus menambahkan, meskipun masih dalam tahap uji coba, ETLE drone telah menunjukkan kemampuan menjalankan proses penegakan hukum secara terintegrasi, mulai dari perekaman pelanggaran, konfirmasi data, hingga pengiriman notifikasi kepada pelanggar.
“Meski masih uji coba, sistem ETLE drone sudah mampu melakukan capture, konfirmasi, hingga mengirimkan notifikasi kepada pelanggar. Bahkan, pelanggar telah mengakui kesalahannya dan melakukan pembayaran denda melalui BRIVA BRI,” pungkasnya.




