BERITA POLRI INVESTIGASI I BEKASI Seorang perempuan muda berinisial ZA dan SA melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dirinya yang terjadi di wilayah Perumahan Villa Mutiara Gading III, Taman Kebalen, Kabupaten Bekasi. Laporan itu tercatat dalam dokumen resmi Laporan Polisi Nomor: LP/B/2484/VII/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Juli 2025.
Peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada 27 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah salah satu warga, tepatnya di Cluster Verona Blok C 06 No. 3 RT – RW – , Taman Kebalen, Babelan, Bekasi.
Dalam laporan itu, ZA, mengungkapkan bahwa Ia telah menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor Masturo Rohili seorang tokoh masyarakat di Kebalen, Bekasi.
Tak hanya ZA yang menjadi korban kebiadaban Masturo, seorang perempuan berinisial SA juga melaporkan hal yang sama ke Polres Metro Bekasi, SA mengaku sudah disetubuhi sejak umur 6 tahun (sekolah SD) hingga beranjak dewasa (21 th), ZA dan SA.
Menurut Zulfikar paman dari SA, mereka (SA dan ZA) tidak memiliki keberanian untuk melaporkan kejadian pelecehan seksual kepada kedua orang tuanya karena didoktrin untuk menuruti apapun yang disuruh oleh pelaku karena pelaku adalah seorang tokoh masyarakat yang sangat disegani di Kebalen, katanya.
Menurut keterangan Pelapor, Terlapor melakukan bujuk rayu serta ancaman terhadap korban untuk melakukan tindakan persetubuhan atau kekerasan seksual. Pelaku disebut sebagai seorang pria dewasa yang masih tinggal satu lingkungan dengan korban.
Dalam uraian singkat laporan, SA menyampaikan bahwa kasus ini bermula saat korban mengadukan kejadian tidak senonoh yang dialaminya. Korban yang masih berusia 12 tahun itu, menurut laporan, sempat menerima ancaman dan tekanan dari pelaku, yang berujung pada trauma mendalam.
Saksi-saksi yang tercantum dalam laporan polisi meliputi warga sekitar, termasuk Mini Nurdiani, Gea Larasati, dan Indah Helmi seluruhnya perempuan yang mengetahui kondisi korban sehari-hari.
Penyidik Polres Metro Bekasi telah melakukan visim terhadap ZA dan SA dan hasilnya diketahui organ dalam rahim kedua korban telah rusak (tidak perawan).
Berdasarkan hasil visum yang merupakan bagian awal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/236.c/VII/Res.1.24/2025/Restro Bekasi.
Dalam surat pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan yang ditujukan kepada ZA penyidik menyatakan telah memeriksa sejumlah unsur dan menyatakan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur dugaan kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penyidikan saat ini masih berlangsung dan dipimpin oleh IPTU Mada Dimas Christianto, S.H., M.H., dengan didampingi IPDA Arif Setiawan, S.H., serta Brigpol Alexander Octavianus Simbolon sebagai penyidik pembantu.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, disebutkan bahwa penyidik akan melanjutkan proses dengan pemanggilan saksi-saksi untuk memperkuat bukti.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama pelapor selama proses hukum ini berlangsung dan menyediakan kontak langsung Brigpol Alexander bagi pihak-pihak yang ingin memperoleh informasi lanjutan.
Kasus ini menjadi cermin bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi momok yang nyata di lingkungan perumahan sekalipun. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Str




