BERITA POLRI INVESTIGASI|Bandung – Buronan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Penangkapan terhadap tersangka Taufik Hidayat mengakhiri pelariannya setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi perhatian publik.
Atas keberhasilan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran yang dinilai bergerak cepat dalam mengungkap dan menangkap pelaku.
“Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakan hukum, dan atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran yang telah dengan cepat menangkap pelaku,” ujar KDM melalui unggahan di media sosialnya, Selasa (23/6/2026).
Ucapan terima kasih itu juga ditujukan kepada seluruh personel yang terlibat dalam proses pengejaran, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Umum beserta satuan terkait lainnya yang bekerja hingga pelaku berhasil diamankan.
KDM menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polda Jawa Barat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku tindak pidana yang meresahkan.
Ia berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang telah melampaui batas-batas kemanusiaan. Terima kasih kepada Polda Jawa Barat atas kerja keras dan dedikasinya,” tegas KDM.
Sebelumnya, ketika pelaku masih berstatus buronan, KDM mengumumkan hadiah sebesar Rp250 juta bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya aparat kepolisian untuk mempercepat proses penangkapan.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam kurun waktu tiga tahun hingga mengakibatkan luka berat. Dengan ditangkapnya tersangka, publik berharap proses penyidikan dapat berjalan secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Polda Jawa Barat memastikan proses penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut.
