Dosen Hukum Pidana Univ. Binus: “1 Syuro Adalah Momentum Kebebasan Menyampaikan Pandangan”

BERITA POLRI INVESTIGASI | Indramayu, – Peringatan 1 Syuro 1446 H atau Tahun Baru Islam yang bertepatan pada Minggu, 7 Juli 2024 M di Ponpes Al Zaytun berlangsung dengan khidmat.

Tidak banyak berbeda dengan perayaan 1 Syuro sebelumnya, pihak panitia biasa mengundang tokoh-tokoh masyarakat dengan latar belakang yang berbeda, seperti tokoh pendidikan, lintas agama dan budaya serta organisasi kemasyarakatan yang berdomisili di lingkungan sekitar Ponpes Al Zaytun maupun di luar wilayah Indramayu.

Dalam kegiatan ini para tokoh masyarakat saling bertukar pikiran dan menyampaikan pandangan mereka tanpa rasa takut terintimidasi oleh siapapun yang berada di lingkungan Pesantren Al Zaytun ini.

Hal ini juga yang menjadi perhatian diantara tamu undangan yaitu Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.H. yang mengaku baru pertama kali menginjakkan kakinya di pesantren ini.

Dengan berlatar belakang profesi sebagai seorang dosen hukum pidana, hukum acara pidana, dan tindak pidana khusus di Universitas Binus yang sudah mengajar lebih dari 18 tahun, telah sering dipanggil dalam berbagai kasus hukum pidana baik di institusi kepolisian, pejaksaan maupun pengadilan.

Ia mengatakan pelaksanaan 1 Syuro di Al Zaytun ini memang terlihat berbeda dibandingkan di tempat lain, banyak orang yang datang dari latar belakang berbeda seperti tokoh agama, tokoh pendidikan, dimana ini adalah sebuah even yang tidak hanya sebuah seremonial tapi bagian dari freedom of speech, kebebasan menyampaikan pandangan.

“Kebebasan berpendapat dan pandangan itu bukanlah suatu kejahatan, seorang yang memiliki pandangan, sikap, maupun cara tafsir yang berbeda terhadap sesuatu, baik itu agama maupun kebudayaan itu bukanlah kejahatan,” ia menguraikan.

Dalam kesempatan ini ia juga menyampaikan bahwa konvensi internasional terhadap kebebasan sipil politik dalam pasal 18 sampai pasal 20 menyatakan bahwa negara tidak boleh mempidana atau menghukum seseorang karena pandangan yang berbeda, baik pandangan berbeda tentang sesuatu agama atau negara, atau tentang sesuatu pandangan yang berbeda dengan pandangan mayoritas, jadi kegiatan 1 Syuro ini adalah sesuatu kegiatan untuk menyampaikan pandangan tersebut.

Ahmad Sofyan juga mengatakan bahwa ia juga memiliki pandangan yang kritis terhadap penegakan hukum di Indonesia terutama hukum pidana, itu karena hukum pidana saat ini sering digunakan untuk menghukum, mengancam, dan menakut- nakuti orang yang memiliki pandangan berbeda dengan kelompok-kelompok penguasa.

“Hukum pidana itu sebetulnya tidak perlu di pergunakan jika perbuatan tersebut tidak mengganggu ketertiban dan membahayakan negara, tidak juga mengganggu atau mengancam harta benda seseorang, tidak menggang kehormatan seseorang, hukum Pidana adalah _ultimum remedium_ sarana terakhir bila cara dan mekanisme lain sudah tidak bisa digunakan lagi,” tandasnya.

Bulan Januari 2026 yang akan datang, Sofyan mengatakan bahwa kita akan memiliki hukum pidana baru namanya KUHP, kita akan melepaskan diri dari hukum jajahan 105 tahun yang lalu, hukum pidana kita dijajah oleh Belanda.

Hukum pidana yg saat ini di pergunakan (Wetboek Van Straafrecht) diberlakukan sejak Indonesia belum merdeka pada tahun 1918, KUHP yang dipakai hari ini adalah hukum yang mengekang kebebasan kita dalam menyampaikan ekspresi dan ini adalah sebagai sebuah kejahatan.

“Pada tgl 2 Januari 2026 nanti kita akan melepaskan kan itu, karena pada tgl 2 januari 2023 lalu DPR sepakat bersama pemerintah telah mengesah kan Undang-Undang no 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku efektif 3 tahun kemudian yaitu pada tanggal 2 Januari 2026,” Sofyan menambahkan.

Kemudian dalam KUHP tersebut melarang menggunakan hukum pidana sebagai jalan dalam menyelesaikan tingkat awal, tetapi KUHP ini digunakan sebagai jalan akhir, jika masih ada mekanisme- mekanisme lain yang bisa digunakan dalam menyelesaikan konflik.

Sofyan juga menghimbau dalam momen ini kita bisa merefleksikan bagaimana proses penegakan hukum di masa depan, negara tidak lagi terlalu mudah menyingkirkan orang-orang yang memiliki pandangan dan sikap yang berbeda terhadap sesuatu aspek atau sesuatu hal yang menurut pandangan mereka mungkin benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *