Dit Reskrimsus Polda Bali, Ungkap Residivis Praktik Aborsi

BERITA POLRI INVESTIGASI | Bali, – Dit Reskrimsus Polda Bali gelar konferensi pers, bertempat di Loby Dit Reskrimsus dan dipimpin oleh Wadir Krimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H. didampingi Kasubdit V Siber, AKBP Nanang Prihasmoko, S.T., S.H., M.H. dan Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bali, AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H. pada Senin (15/5/2023).

AKBP Renefli didepan para awak media baik cetak maupun elekronik menyampaikan, bahwa berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Dit Reskrimsus Polda Bali terkait keberadaan seseorang yang mengaku “Dokter A” melakukan praktik aborsi (illegal). Berdasarkan informasi tersebut, pelapor melakukan browsing di internet melalui Google Search. Ditemukan dalam Google Search dengan keyword “Dokter A” yang beralamat di Jl. Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, ternyata yang bersangkutan yang mengaku Dokter KAW alias Dokter A, dinyatakan bukan merupakan seorang Dokter dan tidak terdaftar dikeanggotaan IDI.

Penyelidikan Dit Reskrimsus lebih lanjut diperoleh informasi bahwa sdr. KAW merupakan residivis dalam kasus aborsi pada tahun 2006, dihukum 2,5 tahun penjara dan pada tahun 2009 yang bersangkutan kembali divonis hukum dengan kasus yang sama oleh Pengadilan Negeri Denpasar selama 6 tahun penjara.

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa sdr. KAW sedang melakukan praktik aborsi terhadap seorang pasiennya ditempat tersebut dan ditemukan seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi lengkap dengan obat-obatan, termasuk obat bius. Sdr. KAW alias Dokter A langsung diamankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah melakukan praktik aborsi (illegal) sejak tahun 2020 dan sudah mengaborsi sekitar 20 pasien dengan tarif rata-rata 3,8 juta/pasien.

Saat ini tersangka beserta barang bukti peralatan praktik kedokteran dan obat-obatannya, telah disita dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *