BERITA POLRI INVESTIGASI /BOGOR – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari balik lorong kekuasaan tingkat bawah. Seorang oknum Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, diduga tak sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan bermain peran dalam skenario yang lebih gelap: praktik pemerasan terhadap warganya sendiri, dengan dugaan melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polresta Bogor Kota.
Dugaan ini mencuat dari laporan warga yang menyebutkan adanya “jalan pintas berbayar” dalam penanganan dua warga yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sintetis. Alih-alih menjalani proses hukum dan rehabilitasi secara wajar, keduanya justru disebut-sebut dipersulit, seolah hukum bisa dinegosiasikan layaknya transaksi di pasar malam.
Ironinya, kedua warga tersebut diketahui telah berada di salah satu tempat rehabilitasi di wilayah Cilebut. Tempat yang seharusnya menjadi ruang pemulihan, justru berubah menjadi panggung tekanan baru. Proses rehabilitasi yang idealnya berbasis kemanusiaan, diduga dipoles dengan narasi “uang tebusan” yang tak memiliki pijakan hukum yang jelas.
Menurut informasi yang beredar, oknum RW bersama oknum APH diduga meminta uang sebesar Rp20 juta kepada keluarga korban. Angka yang bagi sebagian orang mungkin sekadar nominal, namun bagi keluarga yang bergulat dengan keterbatasan ekonomi, itu adalah beban yang nyaris mustahil.
Situasi ini menghadirkan ironi berlapis. Di satu sisi, negara gencar mengkampanyekan rehabilitasi bagi korban narkotika sebagai pendekatan humanis. Di sisi lain, ada dugaan praktik yang justru memanfaatkan kerentanan korban dan keluarganya untuk kepentingan yang jauh dari kata kemanusiaan.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya pada Kamis (02/04/2026) mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Ia menggambarkan nasib keluarga korban dengan peribahasa getir, “Sudah jatuh tertimpa tangga, digigit monyet pula.” Ungkapan itu terasa lebih dari sekadar kiasan, melainkan potret nyata dari beban berlapis yang harus ditanggung warga kecil.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa masyarakat kini dilanda keresahan. “Kalau yang seharusnya jadi pelindung malah ikut menekan, kami harus mengadu ke siapa lagi?” ujarnya. Pertanyaan itu menggantung di udara, tanpa jawaban pasti, seperti hukum yang terasa makin jauh dari rasa keadilan.
Peran seorang RW yang semestinya menjadi jembatan antara warga dan pemerintah, dalam kasus ini justru dipertanyakan. Alih-alih menjadi pengayom, oknum tersebut diduga bertransformasi menjadi bagian dari persoalan itu sendiri. Ketika struktur paling dasar dalam masyarakat mulai retak, maka kepercayaan publik pun ikut tergerus.
Begitu pula dengan dugaan keterlibatan oknum APH, yang jika terbukti, menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Hukum yang seharusnya berdiri tegak tanpa pandang bulu, justru berpotensi berubah menjadi alat tawar-menawar yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu membayar.
Masyarakat kini menaruh harapan besar agar pihak berwenang segera turun tangan secara serius dan transparan. Sebab jika dugaan ini dibiarkan mengendap tanpa kejelasan, bukan hanya dua warga yang menjadi korban, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri yang perlahan akan runtuh. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan praktik pemerasan tersebut. (Tim)




