Oleh: Adi Suparto
BERITA POLRI INVESTIGASI I Surabaya/Jakarta, 12 Juli 2026
Saat penyidik sedang menuntaskan berkas perkara mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, muncul nama yang tak asing dalam catatan keuangan negara: Tan Kian, pengembang properti yang kini dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Kehadirannya bukan sekadar tambahan daftar nama, melainkan kunci penting untuk melacak ke mana aliran dana yang diduga disalahgunakan selama ini berubah wujud dan bersembunyi.
*Siapa Tan Kian?*
Ia adalah pendiri Dua Mutiara Group, yang kini beroperasi dengan nama Century Properties Group Indonesia. Perusahaan ini dikenal sebagai boutique developer, pengembang eksklusif yang fokus membangun properti premium di kawasan bisnis paling strategis di Jakarta seperti Mega Kuningan dan koridor Sudirman.
Portofolio asetnya mencakup sejumlah gedung paling ikonik di ibu kota: Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz‑Carlton Jakarta, Millennium Centennial Center, Sahid Sudirman Center, hingga kawasan Millennium City di Parung Panjang dan vila resor senilai US$65 juta di Pulau Bintan.
*Jejak yang Terulang*
Nama Tan Kian sudah lama tercatat dalam catatan penegak hukum. Kejaksaan Agung pernah secara resmi mengaitkan namanya dengan dugaan peran dalam dua periode kasus korupsi PT ASABRI: 1995–2000 dan 2012–2019. Penegak hukum kala itu menemukan dugaan kuat: ia berperan sebagai penyedia aset properti yang berfungsi sebagai sarana pencucian uang hasil penyimpangan dana tersebut.
*Muncul Kembali dalam Perkara Saat Ini*
Kini nama itu muncul lagi. Polda Metro Jaya membenarkan Tan Kian diamankan dan diperiksa sebagai salah satu dari 15 saksi sejauh ini.
Terkait hal ini, Febrie Adriansyah, yang kini menjadi tersangka utama, menyatakan secara terbuka:
” _Alat bukti semua ada, tinggal dicek keterlibatannya. Proses eksekusi aset tanah milik Tan Kian masih berjalan di Kejagung, dan tidak ada fakta hukum yang bisa dihapus_”
Pernyataan ini menegaskan bahwa jejak lama belum selesai, dan kini disambungkan ke dalam penyidikan baru yang melibatkan juga *Don Ritto,* pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam perkara ini. Meski belum ada rincian resmi hubungan langsung keduanya, keduanya kini berada dalam satu lingkaran pemeriksaan yang sama.
Dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, belum dijelaskan soal peran mereka dalam kasus itu.
*Status & Pengawasan*
Sampai saat ini status Tan Kian tetap saksi, bukan tersangka. Belum ada penetapan hukum yang menyatakan ia bersalah. Proses ini juga diawasi langsung oleh Komisi III DPR yang telah membentuk Panitia Kerja khusus, dengan jaminan bahwa penanganan berfokus pada oknum individu, tanpa menimbulkan friksi antarlembaga.
Kemunculan nama ini menegaskan satu hal penting: korupsi besar tidak bekerja sendirian di birokrasi. Ia selalu berpasangan dengan jalur bisnis yang mampu menyembunyikan jejak. Saat seluruh fakta terkuak nanti, kita akan melihat bagaimana aliran dana bergerak dari kas negara, berubah wujud menjadi aset mewah, dan menyambungkan berbagai pihak yang selama ini tampak terpisah.
Reporter Ed
