BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap temuan serius terkait maraknya paparan konten kekerasan dan ideologi ekstrem di ruang digital yang menyasar anak-anak dan remaja.
Temuan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Penanganan Anak Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 AT Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardana, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah komunitas digital di media sosial yang berkembang secara masif dan berpotensi mendorong kekerasan ekstrem, khususnya di kalangan anak-anak.
Menurut Kombes Mayndra, komunitas tersebut tidak berdiri sendiri. Hingga saat ini, Densus 88 menemukan puluhan grup serupa dengan pola dan karakteristik yang hampir sama.
“Komunitas ini dibungkus dalam bentuk grup media sosial. Yang kami temukan bukan hanya satu, tetapi salah satu dari puluhan grup yang telah teridentifikasi,” ujar Kombes Mayndra.
Ia menjelaskan, kelompok-kelompok tersebut mulai terdeteksi sejak tahun 2025 dan terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Penanganan dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga di berbagai daerah.
Konten yang disebarkan dalam komunitas digital tersebut dikemas secara kreatif dan menarik, mulai dari video pendek, animasi, meme, hingga musik. Namun, kemasan tersebut dinilai berbahaya karena secara perlahan menumbuhkan ketertarikan dan simpati terhadap narasi kekerasan dan ekstremisme.
Kondisi ini dinilai sangat rentan bagi anak-anak dan remaja yang masih berada dalam fase pencarian jati diri. Minimnya kemampuan berpikir kritis membuat mereka mudah terpengaruh oleh konten yang beredar di ruang digital.
Salah satu fenomena yang menjadi perhatian adalah berkembangnya True Crime Community di kalangan remaja. Kombes Mayndra menegaskan, komunitas ini tumbuh secara sporadis tanpa struktur organisasi maupun tokoh sentral, namun memanfaatkan karakter ruang digital yang bersifat sensasional dan lintas negara.
Ia juga memaparkan sejumlah kasus kekerasan global sepanjang tahun 2025 yang melibatkan remaja dan terinspirasi dari konten ekstrem di media sosial. Salah satu kasus terjadi di Moskow, Rusia, pada Desember 2025, di mana pelaku menuliskan frasa “Jakarta Bombing 2025” pada senjata yang digunakan.
“Narasi tersebut kemudian diunggah kembali ke komunitas digital. Ini menunjukkan bahwa ide dan simbol kekerasan dapat melintasi batas negara dan menginspirasi aksi nyata,” jelasnya.
Lebih lanjut, Densus 88 sebenarnya telah memetakan potensi ancaman ini sebelum terjadinya insiden kekerasan di salah satu sekolah di Jakarta. Namun, karakter pelaku yang cenderung tertutup dan menarik diri dari lingkungan sosial menjadi tantangan dalam upaya deteksi dini.
Pasca insiden tersebut, Polri bersama kementerian dan lembaga terkait melakukan intervensi lanjutan di berbagai daerah. Pada 22 Desember 2025, dilakukan penanganan serentak terhadap lebih dari 70 anak yang teridentifikasi terlibat dalam komunitas digital tersebut.
Dari hasil pendalaman, aparat menemukan adanya indikasi rencana aksi kekerasan ekstrem, mulai dari rencana pengeboman, penusukan, hingga niat mengakhiri hidup setelah melakukan aksi.
Sebanyak 67 anak telah menjalani proses asesmen, pemetaan risiko, konseling, dan pendampingan. Mereka tersebar di 19 provinsi, dengan rentang usia 11 hingga 18 tahun, dan dominasi usia 15 tahun.
Keterlibatan anak-anak tersebut dipengaruhi berbagai faktor, antara lain perundungan, kondisi keluarga yang tidak harmonis, trauma psikologis, kurangnya perhatian orang tua, serta paparan konten pornografi dan kekerasan sejak dini.
Menutup keterangannya, Kombes Mayndra mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak.
“Beberapa tanda yang perlu diwaspadai antara lain ketertarikan berlebihan pada simbol pelaku kekerasan, menarik diri dari lingkungan sosial, menyukai konten sadistik, menunjukkan resistensi saat gawai diperiksa, serta membawa benda-benda yang identik dengan kekerasan ke lingkungan sekolah,” pungkasnya.(NR/FRN)




