BERITA POLRI INVESTIGASI|Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme dan integritas institusi dengan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara asusila, Jumat (6/2/2026).
Sidang KKEP berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Persidangan dipimpin Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, didampingi Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota Komisi AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov.
Dalam sidang tersebut, Komisi memeriksa dua terduga pelanggar berinisial Bripda SP dan Bripda NI, serta menghadirkan delapan orang saksi guna memperjelas rangkaian peristiwa dan mendalami fakta-fakta yang terjadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pendalaman fakta, serta keterangan seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan kedua terduga terbukti melakukan perilaku tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.
Atas perbuatannya, Bripda SP dan Bripda NI dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski demikian, keduanya menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar dalam waktu 82 hari ke depan.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.
“Kami turut prihatin atas peristiwa yang terjadi dan atas nama pimpinan serta institusi Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri,” ujar Kabid Humas.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses penyidikan pidana saat ini masih terus berjalan dan dilakukan secara paralel oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sejak laporan diterima.
“Kami mengapresiasi jajaran Bidpropam yang telah bekerja maksimal mulai dari pemeriksaan, pemberkasan, hingga pelaksanaan sidang KKEP,” tambahnya.
Kabid Humas menjelaskan, kedua personel tersebut dinyatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik Polri, di antaranya PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Hasil putusan sidang menyatakan keduanya sebagai pelaku pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.
Polda Jambi memastikan proses hukum pidana tetap berjalan hingga tuntas. Perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada publik secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
“Kami mohon doa agar seluruh proses berjalan lancar. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan kepada masyarakat,” pungkas Kabid Humas.




