BERITA POLRI INVESTIGASI | Jakarta, – Kejaksaan Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin karena beberapa masalah yang sedang dihadapi Andi.
Belum diketahui pasti masalah yang menjerat Andi hingga dicopot dari jabatanya.
Meski begitu, belum lama ini Kejari Kabupaten Madiun diterpa kasus dugaan pungli. Sebelum Andi, sejumlah pejabat di Kejari Kabupaten Madun dicopot dari jabatannya karena dugaan pungli tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana membenarkan pencopotan Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin dari jabatannya.
“Kajarinya (Andi Irfan Syafrudin) sudah dilakukan pencopotan karena dengan tindakan-tindakan yang sudah mereka lakukan. Kajari dicopot sambil menunggu proses pemeriksaan,” kata Ketut saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon seluler, Kamis (8/6/2023).
Untuk detail masalah apa yang membuat Kajari Kabupaten Madiun dicopot, Ketut mengaku belum mengetahuinya secara pasti.
Ditanya soal informasi pencopotan akibat dugaan pembongkaran gudang barang bukti dan kasus narkoba, Ketut juga belum mengetahuinya.
Mantan Aspidsus Kejati Jateng itu meminta menanyakan perihal itu langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Silakan tanya langsung ke daerah (Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Madiun),” jelas Ketut.
Belum diketahui penempatan tugas yang baru bagi Andi. Menurut Ketut, Andi sedang dalam proses pemeriksaan terkait masalah yang dihadapinya.
“Kami belum tahu karena masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Ketut.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto mengatakan belum mengetahui adanya pencopotan terhadap Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin.
“Kami belum mengetahui adanya informasi pencopotan Kajari. Untuk informasi lebih lanjut silakan konfirmasi ke Kejati Jatim,” jelas Ardhitia.
Untuk diketahui, sebelum Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya, tiga oknum jaksa di Kejari Kabupaten Madiun dicopot lebih dulu dari jabatannya lantaran terkena kasus pungli terhadap sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah Pemkab Madiun dan pengusaha di Kabupaten Madiun.
Tiga oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun itu sudah dipindahkan sementara ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga oknum jaksa itu dipindah setelah tim Kejaksaan Agung dan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Madiun dan pengusaha terkait dugaan pungli oleh oknum jaksa tersebut.
Disaat yang sama Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar sangat mendukung langkah cepat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mencopot Kajari Kabupaten Madiun Dari Jabatannya
BPI.KPNPA RI yang sejak awal mendapatkan aduan dari masyarakat dan juga dari BPI KPNPA RI Madiun sudah bergerak menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Agung dan alhamdulilah bisa ditindak lanjuti Kejaksaan dengan mengirimkan Tim khusus ke Madiun dalam rangka menindak lanjuti adanya aduan masyarakat tersebut.
Kang Tebe Sukendar sapaan akrab dari Ketum BPI KPNPA RI juga menegaskan bahwa Komitmen Jaksa Agung dalam bersih bersih terhadap jajaran nya sudah banyak dibuktikan dengan mencopot dan menangkap tangan para oknum jaksa yang bermasalah jadi ini adalah satu pencapaian yang sangat luar biasa dari Kejaksaan dalam rangka mengembalikan Marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang konsen dalam Pemberantasan Korupsi dan Penegakkan Hukum sehingga mendapatkan perhatian dan kepuasaan masyarakat terhadap Institusi Kejaksaan. Tutup Kang Tebe Sukendar