BPD PABPDSI Kab. Jayapura Gandeng BNNK, 129 Kampung Siap Deklarasi “Kampung Bebas Narkoba”

BERITA POLRI INVESTIGASI I Sentani, Jayapura; Dewan Pimpinan Daerah DPD Persatuan Anggota Kabupaten Jayapura menggelar pembahasan kontrak Kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten BNNK Jayapura. Pertemuan berlangsung di Aula Sekretariat PABPDSI, dan dihadiri 4 orang perwakilan BNNK sentani serta 3 orang Pengurus inti DPD PABPDSI Kab. Jayapura, tanggal 22 juni 2026.

Kepala BNNK Jayapura Bapak Kasman menyambut baik inisiatif DPD PABPDSI. “BNNK tidak bisa kerja sendiri. Dengan 129 ketua BPD sebagai mitra, program rehabilitas dan pencegahan narkoba bisa masuk sampai ke pelosok desa. Target kita, 20 kampung deklarasi bebas narkoba di tahap pertama”, ujarnya. Ruang lingkup MoU meliputi bimtek BPD sebagai Agen Pemulihan. Pembentukan relawan anti narkoba di setiap kampung, dan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah yang tersebar 129 kampung yang menjadi target kita.

Singkatnya Kepala BNNK Jayapura, Bapak Kasman menampaikan 3 kontrak Kerjasama yaitu: pertama, PABPDSI menjadi mitra resmi BNNK untuk membantu BPD mencegah narkoba terutama LEM AIBON dan GANJA yang saat ini sedang marak di kampung, kedua; tiap Kampung akan dibentuk Relawan anti narkoba” anggotanya dari karang taruna dan BPD. Dan krtiga; BNNK kasih bimtek gratis ke BPD tentang cara deteksi dan cara lapor cepat kalua ada korban, intinya BPD tidak sendirian menghadapi para actor narkoba. Ada BNNK dan ada paying hukum MoU.

Ketua PABPDSI Bapak Denis Daud Felle menaanggapinya dengan rasa Syukur bahwa secara pribadi dan tim, kami siap jaling Kerjasama dengan BNNK Jayapura untuk menjalankan program prioritas ini, demi membangun kampung yang bebas narkoba serta menyelamatkan generasi muda yang ada di 129 kampung.

Terlaksananya kontrak Kerjasama tentu ditunjang dengan dasar hukum yang dapat diimplemetasikan, berdasarkan UU No. 3 2024 Pasal 55 tentang fungsi pengawasan BPD terhadap 129 Kampung, BPD dilatih menjadi mata-telinga BNNK dan PABPDSI di Kampung berdasarkan Permendagri 110/2016, pasal 44 tentang BPD berhak berserikat dan bermitra. Adanya pendataan dan rehabilitasi korban berdasarkan Permenkes No. 50/2017 tentang wajib lapor pecandu yang menjadi focus bersama demi keselamatan generasi muda. Inilah Marwah Kerjasama kita tuturnya.

Dengan MoU ini, BPD tidak lagi bekerja sendiri, dan BNNK tidak lagi nihil data informasi di Tingkat kampung dan PABPDSI miliki payung hukum untuk mengimplementasikan program prioritasnya.

Jurnalis: Antonius Carceres Charles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *