Berdayakan Ekonomi Lokal, Imipas Reformasi Sistem Pengadaan Bahan Makanan Lapas

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa program ketahanan pangan di lingkungan pemasyarakatan lahir dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait banyaknya lahan idle atau lahan tidur milik kementerian yang belum dimanfaatkan secara optimal. Temuan tersebut, kata dia, bahkan sudah berulang sejak Imipas masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami dihadapkan dengan temuan BPK bahwa ada banyak lahan idle yang tidak dimanfaatkan. Karena kami kementerian baru, dilakukan audit kesehatan organisasi. Kita buka apa kelemahan, kekurangan, kendala, dan permasalahannya,” jelas Menteri Agus saat memberikan pembekalan ketahanan pangan kepada perangkat desa, babinsa, bhabinkamtibmas, dan kelompok tani se-Blora di Pendopo Bupati Blora, Jawa Tengah, Sabtu (29/11/2025).

Agus Andrianto menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Oleh karena itu Bapak Presiden sudah memberikan arah, maka kita semua sebagai pembantunya harus menjadikan apa yang menjadi orientasi Bapak Presiden Prabowo sebagai kiblat kebijakan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa semangat ketahanan pangan harus digerakkan di seluruh jajaran pemasyarakatan, terutama unit yang memiliki lahan tidur luas. Meski demikian, bagi UPT yang tidak memiliki lahan besar, partisipasi tetap dimungkinkan melalui metode budi daya seperti polibag maupun budidaya lele.

“Meskipun lahan Lapas Blora sempit, mereka tetap berupaya membangun ketahanan pangan,” tambahnya.

Penyerapan Hasil dan Dampak Ekonomi

Terkait penyerapan hasil produksi, Menteri Agus menyampaikan bahwa setiap wilayah bekerja sama dengan penyedia bahan makanan (vendor) untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di lapas. Vendor diwajibkan menyerap minimal lima persen hasil ketahanan pangan yang diproduksi lapas.

“Yang lima persen hasilnya wajib diambil oleh penyedia bahan makanan,” tegasnya.

Hasil penyerapan ini memiliki nilai ekonomi yang signifikan, karena menghasilkan pendapatan bagi lapas. Pendapatan tersebut kemudian dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan petugas serta narapidana yang terlibat dalam program ketahanan pangan.

Sejalan dengan prinsip pemberdayaan ekonomi lokal, Agus menekankan bahwa penyedia bahan makanan lapas harus berasal dari pelaku usaha daerah, bukan perusahaan besar dari luar wilayah.

“Bahan makanan harus dikelola oleh pelaku usaha lokal. Dulu pengelola dari Jakarta bisa mengelola Jambi, Kalimantan, dan seterusnya. Akhirnya pengusaha lokal tidak punya kesempatan karena tidak punya pengalaman,” ungkapnya.

Ia memastikan bahwa pengusaha lokal yang belum berpengalaman tidak perlu khawatir. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberi pendampingan.

“Kita ubah syarat penyedia bahan makanan. Tidak punya pengalaman tidak apa-apa, kita bimbing dan arahkan. Sekaligus untuk menyerap hasil ketahanan pangan yang menjadi atensi Bapak Presiden Prabowo,” jelasnya.

Menutup paparannya, Menteri Agus menekankan pentingnya menjaga kemandirian pangan nasional.

“Artificial intelligence bisa menggantikan berbagai macam profesi. Yang tidak bisa digantikan hanyalah pangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *