Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual oleh Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.

Menurutnya, terlapor diduga memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan terhadap para atlet.

Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berada di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara. Dugaan perbuatan serupa juga disebut terjadi saat para atlet mengikuti sejumlah kompetisi internasional di luar negeri.

Laporan tersebut diajukan oleh SD selaku kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB diketahui merupakan mantan kepala pelatih atlet panjat tebing Pelatnas yang telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Nurul Azizah menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal dalam proses penyelidikan. Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD serta salah satu atlet berinisial PJ. Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.

Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga dilakukan permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.

Dalam proses pendampingan korban, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak dilibatkan karena para atlet telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari FPTI.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya laporan dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI terkait pemusatan latihan nasional tahun 2025, dokumen identitas, serta percakapan WhatsApp antara atlet putri dan terlapor.

Berdasarkan pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.

Modus yang diduga dilakukan antara lain melakukan tindakan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan tindakan seksual lainnya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap saksi dan terlapor.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *