BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di kawasan District 8, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan rangkaian tindak pidana ekonomi yang meliputi penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa tindakan hukum ini dilakukan untuk mengumpulkan dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya modus operandi berupa penyaluran dana masyarakat melalui proyek-proyek fiktif. Proyek tersebut diduga dibuat dengan memanfaatkan data atau informasi peminjam (borrower) yang telah ada, kemudian disajikan seolah-olah sebagai proyek riil guna menarik dana dari masyarakat.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta Pasal 607 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai pencatatan laporan palsu atau penggunaan dokumen yang tidak sah.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci jumlah maupun jenis barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menghitung potensi kerugian serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan skema pendanaan fiktif tersebut.
Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat.




