Bareskrim Bidik Korporasi dalam Penegakan Hukum Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar rapat koordinasi tindak lanjut penegakan hukum atas peristiwa bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rapat berlangsung di Ruang Lounge Lantai 8 Dittipidter Bareskrim Polri, Selasa (16/12/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., dan dihadiri unsur Kejaksaan Agung RI, Satgas Garuda TNI, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta penyidik utama Bareskrim Polri.

Turut hadir antara lain Sesjampidsus Kejaksaan Agung RI selaku Kepala Sekretariat Satgas PKH Dr. Andi Herman, Dir D Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Sugeng Rianta, Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Tri Winarno, serta para penyidik utama Bareskrim Polri.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut perintah Jaksa Agung RI guna mempercepat penanganan perkara bencana alam yang diduga melibatkan unsur pidana.

“Perkara ini menjadi perhatian serius karena berdampak besar terhadap masyarakat. Kami berkomitmen penuh menuntaskan penyidikan secara profesional dan akuntabel,” ujar Irhamni.

Ia juga menjelaskan bahwa jajaran Dittipidter telah turun langsung ke lokasi bencana untuk memastikan fakta di lapangan, meskipun harus menghadapi kondisi medan yang sulit akibat akses jalan terputus.

Pemaparan teknis penyidikan disampaikan oleh Kompol Teuku Fathir, yang menjelaskan bahwa penyidikan telah ditingkatkan sejak 5 Desember 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/116/XII/2025/SPKT.Dittipidter.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Anggoli, Batang Toru, Sumatera Utara. Pada 25 November 2025, terjadi banjir bandang yang membawa material kayu dan menyumbat aliran sungai hingga menyebabkan luapan air dan menghanyutkan sekitar 1.047 rumah warga. Peristiwa tersebut mengakibatkan 56 korban jiwa, masing-masing 52 orang di Desa Garoga dan 4 orang di Desa Anggoli.

Kayu-kayu yang terbawa banjir diduga berasal dari kegiatan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS).

Penyidik menerapkan Pasal 98 ayat (3) dan/atau Pasal 99 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, serta Pasal 116 ayat (1) terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain dokumen perizinan PT TBS, dua unit excavator, satu unit dozer, serta sampel kayu dari lokasi kejadian dan area perkebunan. Penyidik juga telah memeriksa 16 saksi dan tiga ahli, termasuk ahli lingkungan hidup, ahli forensik kayu, dan ahli pertanahan.

Direktur D Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Sugeng Rianta menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus mengedepankan pembuktian unsur “dengan sengaja” (mens rea), khususnya terkait kelengkapan perizinan dan status Hak Guna Usaha (HGU).

“Pembuktian tidak cukup hanya berdasarkan keterangan perusahaan, tetapi harus diperkuat oleh keterangan pejabat pemberi izin, ahli, serta hasil olah TKP,” tegas Sugeng.

Ia juga menekankan pentingnya penelusuran dokumen perencanaan, pelaporan kegiatan, aliran biaya, serta kemungkinan penerapan pidana korporasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna kepentingan asset tracing dan pemulihan kerusakan lingkungan.

Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI sepakat bahwa penyidikan diarahkan pada pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk penetapan beneficial owner atau pihak yang menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut. Gelar perkara penetapan tersangka dijadwalkan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Semua proses akan kami percepat sesuai arahan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni.

Satgas Garuda TNI, Satgas PKH, serta kementerian terkait menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, termasuk bantuan teknis pengambilan titik koordinat dan penguatan alat bukti di lapangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *