BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap berbagai jenis narkotika dengan nilai mencapai Rp60,5 miliar. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan menjelang pelaksanaan festival musik internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 yang digelar di Bali.
Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa langkah penindakan dilakukan sebagai upaya preventif sebelum event berskala internasional tersebut berlangsung.
“Penindakan ini kami lakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan DWP dan tidak berada di area saat event berlangsung. Ini merupakan langkah antisipasi agar peredaran gelap narkoba tidak mencederai kegiatan internasional tersebut,” ujar Brigjen Pol. Eko.
Menurutnya, DWP merupakan salah satu festival musik terbesar di Asia Tenggara yang menarik sekitar 25 ribu pengunjung, termasuk wisatawan mancanegara. Tingginya mobilitas lintas negara dan kerumunan massa dinilai rawan dimanfaatkan jaringan narkoba.
“Apabila narkoba sampai beredar di tangan pengunjung, tentu akan berdampak buruk terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional,” tegasnya.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada 9–14 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan pengembangan hingga 18 Desember 2025, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra berhasil mengungkap enam sindikat narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 17 orang tersangka, terdiri dari 16 warga negara Indonesia (WNI) dan 1 warga negara asing (WNA). Sementara itu, 7 orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Secara keseluruhan, kami mengungkap enam sindikat dengan total 17 tersangka. Tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Brigjen Pol. Eko.
Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu, ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, dan happy five. Total sabu yang disita mencapai sekitar 31 kilogram, disertai ratusan butir ekstasi dan narkotika lainnya.
“Jika barang bukti ini beredar di pasar gelap, nilainya mencapai lebih dari Rp60 miliar. Dari pengungkapan ini, kami perkirakan berhasil menyelamatkan 162.202 jiwa,” ungkapnya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain sistem tempel, transaksi cash on delivery (COD), serta transaksi melalui perbankan. Jaringan tersebut diketahui beroperasi lintas provinsi, meliputi Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta melibatkan jaringan lintas negara.
Brigjen Pol. Eko menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Penindakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada sasaran prioritas pemberantasan narkoba. Polri akan terus konsisten dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pengungkapan kasus ini tidak dijadikan stigma negatif terhadap pelaksanaan DWP ke depan.
“DWP merupakan kegiatan positif dan akan terus dilaksanakan di Indonesia. Pengungkapan ini justru menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan serta citra Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.




