Aksi Cabul di Dalam Mobil, Driver Online Dibekuk Polda Metro Jaya

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Aparat kepolisian dari Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya menangkap seorang pengemudi transportasi online berinisial WAH (39) atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Saat itu, korban menggunakan jasa transportasi online yang dikemudikan oleh pelaku.

Dalam perjalanan, pelaku diduga mulai menunjukkan perilaku mencurigakan dan berupaya membangun komunikasi dengan korban. Situasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan pelaku untuk membuat korban berada dalam kondisi rentan.

“Pelaku diduga membawa kendaraan ke lokasi yang sepi, kemudian melakukan tindakan cabul terhadap korban di dalam mobil,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Aksi tersebut, lanjutnya, berupa tindakan fisik yang tidak diinginkan korban, termasuk memegang dan meremas bagian tubuh korban serta melakukan pemaksaan. Korban sempat merekam kejadian tersebut dan berusaha melawan hingga berhasil keluar dari kendaraan.

Rekaman video yang diambil korban kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan saksi, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 1 April 2026, di kawasan Rangkapan Jaya, Depok.

“Pelaku diamankan saat berada di dalam kendaraannya,” jelas Budi.

Dari hasil penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap narkotika, plastik klip bekas, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit telepon seluler, serta kendaraan yang diduga digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui peristiwa serupa, termasuk melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *