Guru Besar Hukum: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Awal Tetap Sah Sepanjang Memenuhi Syarat Hukum

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan FA sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya tetap memiliki dasar hukum yang sah meskipun tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara tegas bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum penetapan status tersangka dilakukan. Yang menjadi dasar utama adalah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan penafsiran bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta pemeriksaan terhadap calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan hukum putusan tersebut juga terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan (in absentia).

Menurutnya, apabila penyidik memiliki alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga pemanggilan melalui mekanisme biasa belum dapat dilakukan, penetapan tersangka tetap dimungkinkan selama syarat pembuktian telah terpenuhi.

Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya untuk memberikan kesempatan menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Meski demikian, sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya pemeriksaan tersebut.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, mulai dari kecukupan minimal dua alat bukti yang sah, legalitas perolehan alat bukti, kepatuhan terhadap prosedur penyidikan, hingga objektivitas penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Prof. Juanda mengatakan bahwa seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menyebabkan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpandangan langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka masih berada dalam koridor hukum acara pidana.

Ia juga menyatakan optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara komprehensif, termasuk dasar pembuktian dan alasan hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *