BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya akan mengawal proses penyidikan hingga tuntas. Selain itu, MAKI juga siap menyerahkan data tambahan yang dinilai dapat membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Saya mendukung penuh Kortastipidkor menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan pasokan batu bara. Saya akan mengawal prosesnya dan menyerahkan data-data yang saya miliki kepada penyidik,” ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Boyamin mengungkapkan, dugaan penyimpangan dalam rantai pasok batu bara diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat indikasi manipulasi harga, kualitas, maupun kuantitas batu bara yang dipasok kepada PLN.
Ia mencontohkan adanya dugaan praktik pembelian batu bara oleh pihak perantara dengan harga sekitar Rp3.000 yang kemudian dijual kepada PLN sekitar Rp4.000. Menurutnya, pola tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila terbukti dilakukan secara melawan hukum.
Sementara itu, Kortastipidkor Polri terus mendalami perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara di sejumlah PLTU. Perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.
Penyidik, kata Totok, telah menemukan indikasi awal adanya penyimpangan yang diduga dilakukan oleh PT OBP dan PT BRA dalam proses pengadaan maupun pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menambahkan bahwa penyidik menemukan sejumlah dugaan modus operandi, antara lain manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok, hingga dugaan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Hingga kini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti. Sebanyak 16 saksi telah dimintai keterangan, disertai pendalaman terhadap berbagai dokumen dan barang bukti lainnya. Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun, namun belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
