Mantan Penyidik KPK Soroti Dugaan Aktor Intelektual di Balik Korupsi Suplai Batu Bara Bernilai Rp5 Triliun

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyoroti dugaan adanya aktor intelektual di balik perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang kini tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Yudi menyatakan dukungannya terhadap langkah Polri yang meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Menurutnya, pengungkapan kasus yang diindikasikan menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 triliun harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun penerima manfaat utama dari praktik korupsi tersebut.

“Jika dugaan penyimpangan terjadi secara sistematis di sejumlah PLTU, tentu penyidik perlu menelusuri siapa pihak yang mengendalikan atau merancang skema tersebut. Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektualnya,” ujar Yudi.

Ia menilai dampak dugaan korupsi tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan biaya sosial (social cost) yang besar. Menurutnya, terganggunya pasokan batu bara diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah di Sumatera dan Jawa, sehingga aktivitas masyarakat maupun dunia usaha ikut terdampak.

“Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya dari sisi keuangan negara, tetapi juga kerugian yang dirasakan masyarakat akibat terganggunya layanan listrik. Banyak aktivitas ekonomi dan pelayanan publik yang ikut terhambat,” katanya.

Yudi juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan sehingga penyidik dapat mengungkap perkara secara utuh.

Berbekal pengalamannya menangani berbagai perkara besar saat bertugas di KPK, seperti kasus Bank Century dan proyek KTP Elektronik, Yudi menilai pelibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memperkuat proses pembuktian.

Menurutnya, sinergi antar lembaga tersebut penting untuk menerapkan pendekatan follow the money, yakni menelusuri aliran dana guna mengidentifikasi pihak-pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi sekaligus melacak aset yang dapat dipulihkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

“Pendekatan follow the money menjadi instrumen penting untuk mengungkap siapa yang memperoleh keuntungan terbesar dari dugaan korupsi ini serta mengoptimalkan pemulihan aset negara,” tegasnya.

Yudi berharap penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang paling bertanggung jawab, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait dugaan penyebab gangguan pasokan listrik yang sempat terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *