AWPI Tolak Mediasi, Sengketa Informasi dengan BWS Kalimantan I Pontianak Berlanjut ke Tahap Ajudikasi

BERITA POLRI INVESTIGASI|Pontianak – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Provinsi Kalimantan Barat menolak tawaran mediasi dalam Sidang Pemeriksaan Awal lanjutan Sengketa Informasi Publik melawan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Senin (29/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme mediasi. Pihak Termohon, BWS Kalimantan I Pontianak, menyatakan kesediaannya mengikuti proses tersebut. Namun, DPD AWPI Kalimantan Barat selaku Pemohon memilih menolak mediasi dan meminta agar sengketa dilanjutkan ke tahap ajudikasi nonlitigasi.

Ketua DPD AWPI Provinsi Kalimantan Barat, Andi Firgi, mengatakan keputusan tersebut diambil untuk memperoleh kepastian hukum terkait penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, putusan ajudikasi diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi oleh badan publik, khususnya terhadap dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya kepentingan organisasi, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Andi Firgi usai persidangan.

Ia menjelaskan, informasi yang dimohon berkaitan dengan dokumen proyek di lingkungan BWS Kalimantan I Pontianak yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga memiliki kepentingan publik yang tinggi.

Menurut Andi, semakin besar anggaran negara yang dikelola oleh suatu badan publik, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

AWPI juga menyatakan telah menempuh seluruh mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, mulai dari penyampaian permohonan informasi hingga pengajuan keberatan kepada badan publik. Karena proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, sengketa kemudian diajukan ke Komisi Informasi.

Usai persidangan, sejumlah wartawan berupaya meminta tanggapan kepada Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BWS Kalimantan I Pontianak, Iswandi, mengenai sengketa yang tengah bergulir. Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, yang bersangkutan meninggalkan area persidangan tanpa memberikan pernyataan kepada media.

Menanggapi hal tersebut, Andi Firgi mengatakan setiap narasumber memiliki hak untuk memberikan ataupun tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Meski demikian, ia berharap badan publik tetap mengedepankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa sengketa yang diajukan bukan bertujuan mencari kesalahan institusi tertentu, melainkan menguji implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik agar dapat berjalan secara konsisten.

Dengan ditolaknya mekanisme mediasi oleh Pemohon, proses penyelesaian sengketa informasi tersebut selanjutnya diharapkan memasuki tahap ajudikasi nonlitigasi. Pada tahap itu, Majelis Komisioner akan memeriksa pokok perkara sebelum menjatuhkan putusan yang berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *