BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran berhasil mengungkap 2.216 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan konferensi pers tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat atas kinerja penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menurutnya, upaya pemberantasan kejahatan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga diawali dengan langkah preemtif melalui pembinaan masyarakat dan sambang kamtibmas, dilanjutkan kegiatan preventif berupa patroli, hingga tindakan represif melalui proses penegakan hukum terhadap para pelaku.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo mengungkapkan, selama enam bulan pertama tahun 2026 pihaknya menerima sebanyak 5.436 laporan polisi terkait tindak pidana 3C. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.216 kasus berhasil diungkap dengan total 2.054 tersangka yang telah diamankan.
“Para tersangka telah diproses sesuai ketentuan hukum. Sebagian telah dilakukan penahanan, sementara lainnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil analisis kepolisian, tindak pidana 3C paling banyak terjadi pada malam hingga dini hari, terutama antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pada waktu tersebut aktivitas masyarakat mulai menurun sehingga pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang relatif sepi.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Polda Metro Jaya bersama jajaran dan para pemangku kepentingan terus meningkatkan patroli pada titik-titik yang dinilai rawan terjadinya kejahatan.
Dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut, penyidik juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp2.076.000.000, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 110 kunci letter T maupun letter Y, 145 tabung gas LPG, empat unit softgun, serta emas seberat 866,98 gram.
AKBP Danang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hari maupun ketika memarkir kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan menjadi langkah penting untuk mencegah tindak kejahatan.
Selain itu, masyarakat juga diajak mengaktifkan kembali ronda malam, siskamling, serta meningkatkan komunikasi antarwarga guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Apabila menemukan dugaan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan. Seluruh proses penanganan perkara diminta diserahkan kepada aparat penegak hukum agar berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
