BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perjudian online berbasis aplikasi live streaming yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah, perusahaan penyedia layanan pembayaran (payment gateway), hingga korporasi yang berperan sebagai perusahaan cangkang.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp14,9 miliar dan memblokir 118 rekening bank serta virtual account yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026). Kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama periode Januari hingga Juni 2026 sebagai bagian dari komitmen Polda Metro Jaya memberantas praktik perjudian, baik yang memanfaatkan sistem elektronik maupun perjudian konvensional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan bermula dari patroli siber yang dikembangkan melalui penelusuran aliran dana (follow the money). Dari proses tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi jaringan perjudian online yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Selama periode Januari hingga Juni 2026, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sejumlah perkara perjudian online yang melibatkan tersangka perorangan maupun korporasi,” ujar Iman.
Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penggunaan perusahaan cangkang untuk membuka rekening penampung dana hasil deposit perjudian. Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Jakarta Utara, Ngawi, Gresik, Lumajang, Sidoarjo, Bantul, hingga Aceh Utara.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan sembilan tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi. Dari hasil penelusuran transaksi keuangan, nilai perputaran dana jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp559.848.693.338,02.
Selain menyita uang tunai sebesar Rp14.962.046.478, penyidik juga memblokir 118 rekening bank dan virtual account, serta mengamankan 33 dokumen akta korporasi dan 28 barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung operasional perjudian online.
Tidak hanya mengungkap perjudian berbasis digital, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga membongkar praktik perjudian darat yang dikamuflasekan sebagai arena permainan di dua lokasi, yakni Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian berkedok permainan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggelar operasi tangkap tangan pada 10 Juni 2026.
Sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga penyelenggara atau pemilik usaha, 19 karyawan, dan 47 pemain.
Menurut Iman, para pelaku menerapkan modus dengan menukarkan uang menjadi voucher untuk memainkan mesin permainan. Apabila memperoleh kemenangan, poin yang terkumpul dapat ditukar kembali menjadi voucher, kemudian dikonversi menjadi uang tunai maupun emas.
Dari lokasi perjudian tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1.312.918.170, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas, voucher permainan, berbagai perlengkapan perjudian, serta 39 unit mesin permainan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, omzet dari dua lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar per bulan.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait perjudian, pornografi, tindak pidana pencucian uang, serta pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Iman menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali jaringan dan korporasi yang terbukti memfasilitasi praktik perjudian.
“Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku perjudian, baik operator, pengendali jaringan maupun korporasi yang memberikan sarana terhadap tindak pidana. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten,” tegasnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas perjudian, penyalahgunaan rekening, atau transaksi keuangan mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana.
