BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Polri terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan institusi yang inklusif dengan membuka kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas untuk menjadi bagian dari Korps Bhayangkara. Rekrutmen dilakukan melalui mekanisme seleksi berbasis kompetensi dengan penyesuaian yang mempertimbangkan kondisi disabilitas peserta tanpa mengurangi standar kualitas yang dibutuhkan organisasi.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses rekrutmen penyandang disabilitas tetap mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan jabatan di lingkungan Polri.
“Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Penyesuaian dalam proses seleksi dilakukan sesuai kondisi peserta, namun standar kompetensi tetap menjadi acuan utama,” ujar Johnny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan rekrutmen tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
Menurut Johnny, kategori penyandang disabilitas yang dapat mengikuti seleksi merupakan penyandang disabilitas fisik tertentu yang dinilai masih mampu menjalankan tugas sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Beberapa di antaranya meliputi penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, hingga cerebral palsy ringan yang tetap dapat beraktivitas secara mandiri.
Personel yang lolos seleksi nantinya ditempatkan pada bidang-bidang yang sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikannya, seperti administrasi, pelayanan publik, analisis, teknologi informasi, kesehatan, maupun fungsi pendukung lainnya.
Data Polri menunjukkan, pada 2024 sebanyak dua penyandang disabilitas diterima melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) dan 16 orang melalui jalur Bintara. Sementara pada 2025, satu peserta disabilitas kembali dinyatakan lulus melalui jalur Bintara Polri.
Meski belum menetapkan target jumlah penerimaan pada tahun-tahun mendatang, Polri memastikan evaluasi dan kajian terus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta perkembangan regulasi.
“Yang terpenting adalah memastikan setiap penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi memperoleh kesempatan yang sama untuk mengabdi. Polri akan terus membangun ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” kata Johnny.
Program rekrutmen proaktif penyandang disabilitas menjadi bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang modern, humanis, serta menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Melalui kebijakan tersebut, Polri menegaskan bahwa keterbatasan fisik bukan menjadi penghalang untuk berkontribusi dalam menjaga keamanan dan melayani masyarakat.
