BERITA POLRI INVESTIGASI|Kota Bekasi, Selasa (23/6/2026) – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan menyita lebih dari dua kilogram sabu serta mengamankan lima orang tersangka. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan secara berkesinambungan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial IR di sebuah apartemen di kawasan Pekayon Jaya, Kota Bekasi. Dari tangan IR, petugas menyita barang bukti sabu seberat 5,25 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka VST di wilayah Bogor Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat 2.065 gram atau lebih dari dua kilogram.
Penyelidikan terus dikembangkan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni MA, ASA, dan MJP, di wilayah Denpasar Timur, Bali. Dari ketiganya, polisi menyita sabu seberat sekitar 101 gram.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sabu seberat lebih dari dua kilogram yang dikuasai VST rencananya akan diedarkan ke wilayah Bali. Sementara itu, ketiga tersangka yang ditangkap di Denpasar Timur diduga berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut. Adapun IR diketahui mengedarkan sabu di wilayah Bekasi, namun juga melayani pemesanan dari daerah lain.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku, bergantung pada pembuktian di persidangan.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri asal-usul pasokan narkotika tersebut.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
