BERITA POLRI INVESTIGASI|Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat keras tanpa izin selama periode Mei hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota bersama polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 102 kasus dengan mengamankan 121 orang tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari total 102 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 78 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 24 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras atau obat berbahaya tanpa izin edar.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 121 tersangka, terdiri dari 119 laki-laki dan 2 perempuan.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni ganja seberat 156,29 gram, sabu seberat 2.329 gram, ekstasi seberat 5 gram, tembakau sintetis seberat 503,26 gram, serta 52.740 butir obat keras atau obat berbahaya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu Pasal 435, Pasal 436, dan Pasal 138, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan terus meningkatkan langkah preventif maupun represif dalam memberantas jaringan peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam menjaga Kota Bekasi dari ancaman narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara berkelanjutan,” tutupnya.
