BERITA POLRI INVESTIGASI|Yahukimo – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali melaksanakan penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua. Dalam operasi yang berlangsung di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Jumat (19/6/2026), petugas gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB alias UB yang diduga merupakan anggota kelompok HSSBI.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIT setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan target di kawasan Ruko Blok A, Distrik Dekai. Saat hendak diamankan, AB diduga berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikannya.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan petugas menemukan dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi milik tersangka.
“Berdasarkan hasil identifikasi wajah dan pendalaman terhadap barang bukti, yang bersangkutan diduga merupakan bagian dari Batalyon HSSBI yang selama ini melakukan gangguan keamanan di wilayah Yahukimo,” ujar Yusuf, Sabtu (20/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok tersebut. Dalam penggeledahan itu, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial BK.
Selain mengamankan BK, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, teleskop optik, dokumen, telepon genggam, senjata tajam, serta perlengkapan lain yang kini masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
Menurut Yusuf, AB alias UB juga diduga terlibat dalam penembakan terhadap kendaraan lapis baja milik Satgas Marinir di Dekai pada 13 Desember 2025. Ia juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api serta amunisi tanpa hak sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak, serta Pasal 458 juncto Pasal 459 KUHP mengenai dugaan percobaan pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Seluruh tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari aksi kekerasan kelompok kriminal bersenjata. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, terukur, dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan hasil penangkapan tersebut untuk mengungkap jaringan kelompok bersenjata yang masih beroperasi di Papua.
Saat ini, AB alias UB dan BK masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Yahukimo. Penyidik juga terus mendalami keterkaitan keduanya dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata serta barang bukti yang telah diamankan.
Satgas Operasi Damai Cartenz mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Papua.




