BERITA POLRI INVESTIGASI|Polrestro Bekasi Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan penemuan dua korban di sebuah kontrakan OMAH SERUNI 99 No. 7, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5/2026) malam.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 22.00 WIB. Korban seorang balita laki-laki berusia dua tahun berinisial M A J alias A ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka serius. Sementara seorang perempuan berinisial S G ditemukan dalam keadaan kritis dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polrestro Bekasi Kota di bawah pimpinan Kasat Reskrim KOMPOL Dr. Andi Muhammad Iqbal, S.I.K., S.H., M.H., langsung mendatangi lokasi guna mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan penyelidikan awal.
Tim Opsnal Satreskrim bersama petugas Inafis melakukan olah TKP secara menyeluruh. Dalam proses tersebut, polisi mengamankan dua bilah pisau yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik juga melakukan analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi guna mengungkap kronologi kejadian dan mengidentifikasi pelaku.
Petugas SPKT dan tim forensik turut diterjunkan untuk mendokumentasikan kondisi TKP, mengumpulkan sidik jari, serta melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Berdasarkan keterangan awal saksi berinisial M yang merupakan nenek korban, diketahui dirinya meninggalkan korban bersama S G di kontrakan sekitar pukul 14.00 WIB untuk berjualan bahan kue. Namun saat kembali sekitar pukul 22.00 WIB, pintu kontrakan dalam keadaan terkunci dari dalam. Setelah berhasil masuk, saksi mendapati kedua korban dalam kondisi mengenaskan.
Saat ini Satreskrim Polrestro Bekasi Kota masih melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa tersebut. Kasus ini ditangani dengan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP.
Polri menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, cepat, dan transparan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak mengganggu jalannya proses penyidikan.




