Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan WNA di Jakarta Selatan, Satu Orang Diamankan

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam meninggal dunia di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Korban diketahui berinisial MHF, yang diduga mengalami tindak kekerasan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan. Korban mengalami luka serius pada bagian belakang kepala dan dinyatakan meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MIA yang juga merupakan warga negara Brunei Darussalam. Tersangka ditangkap oleh tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (25/5/2026) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan mendalam.

“Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Resa, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian sebelum mengidentifikasi pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepatu milik pelaku serta tangkapan layar rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik juga masih mendalami motif serta kronologi lengkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *