Polres Metro Bekasi Kota Intensifkan Patroli Cipta Kondisi, Pengedar Obat Terlarang Diamankan

BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota bersama unsur TNI dan Pemerintah Kota Bekasi menggelar patroli cipta kondisi (Cipkon) berskala besar guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat (pekat), Senin (25/5/2026) malam.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan pasukan di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota sekitar pukul 23.00 WIB. Apel dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dan diikuti personel gabungan dari Kodim 0507/Bekasi, Satpol PP, serta Kompi Brimob Batalyon D Pelopor Polda Metro Jaya.

Usai apel, personel gabungan langsung bergerak melakukan patroli mobile dan razia stasioner di sejumlah titik rawan. Rute patroli melintasi Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Raya Perjuangan, Jalan Raya Pekayon, hingga kawasan Jatiasih sebelum kembali ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

Patroli difokuskan untuk mengantisipasi aksi kriminalitas jalanan, tawuran, balap liar, serta aktivitas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan rasa aman bagi warga yang masih beraktivitas pada malam hingga dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar obat keras golongan G tanpa izin edar di wilayah Pangeran Jayakarta dan Jatiasih. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat terlarang.

Dari hasil pendalaman di lapangan, pelaku diketahui menjalankan transaksi menggunakan metode cash on delivery (COD). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti obat keras berbahaya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan operasi cipta kondisi akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran obat-obatan terlarang dan kejahatan jalanan yang meresahkan warga,” ujar Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 secara gratis untuk menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan keamanan,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *