BERITA POLRI INVESTIGASI|Bekasi – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial AKA yang terjadi di kawasan Perumahan Sari Gaferi, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/5/2026). Turut mendampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono.
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat korban melintas menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya. Ketika berada di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dikejar dan dihadang oleh sekelompok pemuda yang juga mengendarai sepeda motor.
Setelah kendaraan korban berhenti, para pelaku langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama. Rekan korban berhasil melarikan diri untuk meminta pertolongan, sementara korban yang terjatuh bersama sepeda motornya menjadi sasaran pengeroyokan.
“Korban dan para pelaku sebenarnya tidak saling mengenal. Para pelaku salah menduga korban sebagai bagian dari kelompok yang sebelumnya terlibat masalah dengan mereka,” ujar Kapolres.
Menurutnya, aksi kekerasan tersebut dipicu kesalahpahaman. Di tengah pengeroyokan, salah seorang pelaku baru menyadari bahwa korban bukan orang yang mereka cari. Meski pengeroyokan akhirnya dihentikan, korban telah mengalami luka akibat aksi brutal tersebut.
Menerima laporan dari keluarga korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan empat pelaku dari total tujuh orang yang diduga terlibat. Dua pelaku merupakan orang dewasa, sedangkan dua lainnya masih berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH). Sementara itu, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mudah terprovokasi dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung tindak pidana.




