Bareskrim Ungkap Sindikat Phishing Global, Raup Rp25 Miliar dari Kejahatan Siber

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sindikat penjualan phishing tools yang beroperasi lintas negara dengan total keuntungan diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan situs mencurigakan yang menawarkan script phishing. Hasil penelusuran mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot di aplikasi Telegram.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa tools yang diperdagangkan terbukti digunakan untuk melakukan kejahatan siber, termasuk pencurian kredensial dan pengambilalihan akun korban.

“Tools tersebut mampu menyedot data login korban, bahkan mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa memerlukan kode OTP,” ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) guna mengidentifikasi korban di Amerika Serikat serta menelusuri jaringan pengguna tools tersebut secara global.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka GWL berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola phishing tools serta sistem distribusinya. Sementara itu, tersangka FYTP bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui transaksi berbasis kripto dan rekening perbankan.

Modus operandi yang digunakan mengalami perkembangan, dari awalnya menggunakan situs web, kemudian beralih ke platform Telegram dengan sistem pembayaran menggunakan mata uang kripto.

Korban dalam kasus ini tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara, menegaskan bahwa kejahatan ini termasuk dalam kategori kejahatan siber transnasional.

Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp4,5 miliar yang terdiri dari rumah, kendaraan, dan perangkat elektronik.

Dari hasil penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua pelaku diduga telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.

Johnny menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta memperkuat kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan siber.

“Ini menunjukkan bahwa kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus bertindak tegas dan meningkatkan kolaborasi global,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan pembeli dan pengguna phishing tools tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *