BERITA POLRI INVESTIGASI /JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terus memperkuat keterbukaan layanan publik dengan menghadirkan sistem pengaduan berbasis digital bernama Yanduan Propam Polri. Layanan ini resmi diperkenalkan kepada masyarakat melalui edaran Humas Polri pada Kamis (9/4/2026).
Yanduan Propam Polri merupakan platform yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduan terkait pelayanan maupun perilaku anggota kepolisian. Sistem ini dapat diakses secara daring melalui laman resmi yang telah disediakan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat kini memiliki kanal resmi yang lebih praktis dan terintegrasi untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Kehadiran Yanduan diharapkan mampu menjawab kebutuhan publik akan transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian.
Divisi Propam Polri sebagai pengelola sistem ini menegaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan diproses secara profesional. Penanganan laporan dilakukan oleh tim yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam menangani berbagai jenis pengaduan masyarakat.
Selain itu, Polri juga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan tepat. Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Humas Polri dalam edarannya menyampaikan bahwa kehadiran Yanduan Propam Polri tidak hanya sebagai sarana pengaduan, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kinerja anggota Polri di lapangan.
Dengan adanya sistem ini, masyarakat diharapkan lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparat kepolisian. Partisipasi publik dinilai menjadi elemen penting dalam mendorong reformasi internal Polri.
Polri pun mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan Yanduan Propam Polri secara bijak dan bertanggung jawab, guna menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan.
(Sumber: Humas Polri)




