BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial SS (48) diamankan bersama barang bukti sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di depan Terminal Senen, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sabu seberat 1,064 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh asal China. Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat kos pelaku di kawasan Kemayoran.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 1.694 butir ekstasi yang terdiri dari 914 butir berwarna oranye dan 780 butir berwarna cokelat. Selain itu, turut diamankan 367,5 gram serbuk kafein, timbangan digital, serta bahan campuran lainnya yang diduga digunakan dalam proses pengemasan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa pelaku berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkoba.
“Pelaku bertugas menerima, menyimpan, dan mengirimkan narkotika atas perintah seorang DPO berinisial T,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku mendapatkan imbalan sebesar Rp20 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang diedarkan, serta Rp2 juta untuk setiap 1.000 butir ekstasi.
Lebih lanjut, AKBP Wisnu menyebut pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.776 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).




