BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengeksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online dengan total nilai mencapai Rp58,18 miliar. Aset tersebut dirampas untuk negara setelah melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya penanganan aset hasil kejahatan yang berasal dari praktik perjudian online.
“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan serta implementasi dari PERMA Nomor 1 Tahun 2013. Aset yang dirampas tersebut selanjutnya diserahkan kepada negara sebagai bentuk pemulihan aset dari hasil kejahatan,” ujar Himawan.
Ia menjelaskan, eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Dari hasil penanganan perkara tersebut, tercatat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA PPATK telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Total nilai aset yang berhasil dirampas dan diserahkan kepada negara mencapai Rp58.183.165.803, yang berasal dari 133 rekening terkait aktivitas perjudian online,” jelasnya.
Dalam prosesnya, hasil objek eksekusi tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara.
Himawan menegaskan, penegakan hukum terhadap perjudian online tidak hanya menargetkan penyelenggara maupun operator, tetapi juga menyasar aliran transaksi keuangan operasional melalui penerapan pasal tindak pidana pencucian uang guna memutus rantai pendanaan kejahatan tersebut.
“Kami menyadari bahwa perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilakukan melalui perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Himawan menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus tersebut, termasuk PPATK, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan, pihak perbankan, serta masyarakat yang memberikan informasi.
Ia menegaskan bahwa sinergi berbagai pihak sangat penting dalam memutus jaringan serta aliran dana perjudian online di Indonesia.




