BERITA POLRI INVESTIGASI | Jakarta, -Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengusut Menpora Dito Ariotedjo, serta oknum BPK dan Komisi I DPR yang disebut menerima aliran dana kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo.
Tubagus Rahmad Sukendar menyampaikan kepada awak media bahwa Kejaksaan Agung harus berani dan segera memproses Dito Ariotedjo karena nama nya sudah disebut menerima aliran dana sejumlah Rp 27 miliar beserta oknum BPK Rp40 miliar dan Anggota Komisi I DPR Rp70 miliar dari proyek BTS 4G.
“Segera saja proses hukum dilakukan Kejagung karena diduga ada keterlibatan dalam pusaran korupsi berjamaah didalam kasus proyek BTS 4G Kominfo
Dari proses persidangan mantan Menkominpo Johnny G Plate sudah jelas siapa saja yang terlibat terkuak di pengadilan. Mau menteri, pejabat BPK, Komisi I DPR, politisi, pengacara maupun penggarong lainnya,” harus segera ditersangkakan.
Kang Tebe Sukendar juga meminta Kejagung segera mengusut pihak-pihak di atas karena telah jelas ada keterlibatan dan disebut di persidangan diduga menerima aliran dana BTS 4G.
Kita melihat Keberanian dari Kejaksaan Agung pada saat Ini untuk komitmen dan ketegasan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penindakan atau proses hukum di kasus BTS 4G.
“Tak boleh tebang pilih, juga tak boleh dikaitan dengan momentum politik 2024. Karena kapanpun, di manapun, dan dalam kondisi bagaimanpun penegakkan hukum harus indepenen dan seadil-adilnya,” ujar Kang Tebe Sukendar
Kita melihat bahwa kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek BTS 4G ini sangat fantastis, yakni mencapai sekitar Rp8 triliun. Jumlah tersebut di antaranya yang digarong makelar kasus (Markus) sejumlah Rp243 miliar.
“Uang Markus BTS atau uang jin dimakan setannya saja luar biasa besarnya Rp243 miliar. Bahkan menyeret Menpora Dito Ariotedjo Rp27 miliar, BPK RI Rp40 miliar, Komisi I DPR Rp70 miliar,” ujarnya.
Presiden Jokowi segera saja menonaktifkan Dito Mahendra dari Jabatan sebagai Menpora karena telah disebut nama nya ada keterkaitan dikasus Korupsi BTS Kominfo.
Kang Tebe Sukendar juga menyampaikan,dampak dari kerugian keuangan negara yang sangat fantastis tersebut sudah pantas untuk segera Kejaksaan Agung menindak lanjuti apa yang sudah disampaikan para tersangka dan saksi dipengadilan terkait proyek Base Transceiver Station (BTS)
Lebih lanjut ia menyampaikan, uang Markus BTS sebesar Rp243 miliar itu laksana uang jin dimakan setan. “Dana Markus BTS saja terungkap di pengadilan Rp243 miliar, lantas berapa yang digarong?” ujarnya.
Ini adalah momentum yang bagus bagi Kejaksaan untuk bergerak cepat menangkap pelaku pelaku lain nya karena sudah terang benderang disebutkan dari apa yang sebenarnya terjadi di persidangan.
BPI KPNPA RI juga mendesak Dito Ariotedjo untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora dan menyerahkan diri untuk diadili dan mohon maaf kepada rakyat dan bangsa Indonesia, khususnya generasi milenial.
“Bagi Dito Ariotedjo itu adalah pilihan terbaik dan kesatria. Demikian pula segera tangkap dan adili oknum BPK RI yang nerima uang markus BTS Rp40 miliar dan oknum Komisi I DPR RI sebesar Rp70 miliar,” ujarnya.(Edi.S)