BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) akan merevisi standar penilaian risiko (assessment) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah strategis untuk memperluas akses pembinaan sekaligus mengurangi kepadatan berlebih (overcrowded) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengatakan penyesuaian parameter risiko tersebut merupakan tindak lanjut hasil survei yang dilakukan Kementerian PPN/Bappenas terkait krisis kapasitas hunian lapas dan rutan.
Menurut Agus, standar skor risiko yang selama ini diterapkan dinilai terlalu tinggi sehingga membatasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan, khususnya di lapas terbuka dan balai pemasyarakatan.
“Standar assessment yang terlalu tinggi membuat warga binaan sulit mendapatkan kesempatan mengikuti program latihan kerja dan pembinaan di lapas terbuka,” ujar Agus saat meninjau Lapas Terbuka Kelas II Ciangir, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, penurunan parameter risiko akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan aspek keamanan. Fokus kebijakan ini menyasar narapidana dengan kategori risiko rendah dan menengah agar dapat mengikuti program asimilasi dan pembinaan berbasis kerja.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa optimalisasi lapas terbuka menjadi bagian dari strategi pemerataan hunian. Lapas Terbuka Ciangir, yang memiliki lahan sekitar 27 hektare, saat ini baru dihuni 19 narapidana, jauh dari kapasitas ideal.
“Kami menargetkan sekitar 200 narapidana dapat ditempatkan dan mengelola lahan di sini untuk program pertanian dan peternakan. Ini sekaligus membantu mengurangi beban lapas yang sudah mengalami overkapasitas, khususnya di wilayah Banten,” kata Mashudi.
Kebijakan revisi assessment tersebut diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi sosial warga binaan, meningkatkan produktivitas melalui program ketahanan pangan, serta menjadi solusi bertahap dalam mengatasi persoalan overcrowded di lapas dan rutan.
Pemerintah memastikan penyesuaian standar tetap berbasis evaluasi objektif serta pengawasan berkelanjutan guna menjaga keamanan dan ketertiban pemasyarakatan.




