Polda Sumsel dan BPN Perkuat Koordinasi Cegah Konflik Agraria

BERITA POLRI INVESTIGASI|Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memperkuat sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional guna mengantisipasi potensi konflik agraria yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi di wilayah Sumatera Selatan.

Komitmen tersebut ditegaskan Kapolda Sumsel, Sandi Nugroho, dalam pertemuan strategis bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (24/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi membahas percepatan sertifikasi dan penertiban administrasi aset negara sebagai langkah preventif untuk menekan potensi sengketa lahan.

Kapolda menegaskan bahwa persoalan pertanahan bukan semata urusan administratif, melainkan isu strategis yang berkaitan langsung dengan stabilitas sosial dan keamanan daerah.

“Permasalahan agraria yang tidak tertangani secara sistematis dapat berkembang menjadi konflik sosial dan mengganggu kamtibmas. Karena itu, mitigasi harus dilakukan secara terukur dan berbasis data,” ujar Kapolda.

Menurutnya, Sumatera Selatan merupakan wilayah dengan potensi investasi besar, terutama di sektor perkebunan, energi, dan pembangunan infrastruktur. Kepastian hukum atas lahan menjadi faktor penting dalam menjamin kelancaran pembangunan serta memberikan rasa aman bagi pelaku usaha.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil BPN Sumsel, Rahmat, menyampaikan komitmennya untuk memperkuat validasi data pertanahan melalui verifikasi dokumen dan pengecekan lapangan secara menyeluruh guna mencegah tumpang tindih kepemilikan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan langkah kolaboratif ini merupakan bagian dari strategi preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Sebagai tindak lanjut, jajaran Polda Sumsel dan Kanwil BPN Sumsel akan melakukan konsolidasi teknis bersama Kapolres dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan guna mempercepat penyelesaian kendala administrasi di lapangan.

Penguatan koordinasi lintas lembaga ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, meningkatkan kepastian hukum, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *