Diperiksa 35 Pertanyaan, DRL Jalani Wajib Lapor Saat Penyidikan Terus Bergulir

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Penyidikan perkara dengan tersangka berinisial DRL terus bergulir. Polda Metro Jaya memastikan proses hukum tetap berjalan meski terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa DRL memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 19 Februari 2026, didampingi penasihat hukumnya. Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik sejak pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB.

“Total ada 35 pertanyaan yang diajukan penyidik. Setelah pemeriksaan selesai, yang bersangkutan diperkenankan pulang dan tidak dilakukan penahanan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Ia menegaskan, penyidik memutuskan mengenakan wajib lapor kepada tersangka. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik dengan tetap mengedepankan asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

“Perkara ini tetap berjalan. Penyidik saat ini fokus melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Polda Metro Jaya juga membuka ruang pengawasan publik dalam proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penanganan dilakukan secara profesional dan transparan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *