BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa hubungan antara mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, dengan seorang polwan berinisial DA, murni bersifat profesional.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi terkait dugaan kedekatan keduanya dalam kasus peredaran narkotika yang tengah ditangani penyidik.
Menurut Johnny, berdasarkan hasil pendalaman sementara, Polwan DA diketahui pernah menjadi staf AKBP DPK dalam penugasan sebelumnya. “Sejauh ini hubungan tersebut karena personel itu pernah menjadi stafnya pada penugasan sebelumnya. Tidak ditemukan indikasi hubungan lain di luar kedinasan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik belum menemukan fakta yang mengarah pada relasi personal di luar hubungan atasan dan bawahan. Meski demikian, pemeriksaan terhadap AKBP DPK masih terus dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP DPK sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika. Selain menjalani proses pidana, yang bersangkutan juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026.
Johnny menegaskan, institusi Polri berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan anggota internal.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal. Tidak ada impunitas,” tegasnya.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan fondasi utama institusi kepolisian. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas akan ditindak tegas dan proporsional. Pimpinan Polri juga telah menginstruksikan langkah bersih-bersih internal secara konsisten sebagai bagian dari penguatan integritas lembaga.
Proses hukum terhadap AKBP DPK saat ini masih berjalan dan Polri memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




