BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengintensifkan langkah pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) melalui Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026).
Rakorda dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu selaku Ketua Satgas Pangan, bersama perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Dr. Ir. Budi Waryanto, Pimpinan Bulog Wilayah DKI Jakarta–Banten Taufan Akib, serta Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah H. Tobing.
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan dinas pangan, perdagangan, pertanian, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, bersama jajaran Satreskrim Polres dan personel Satgas Pangan.
Dalam rakor tersebut, Satgas Pangan menegaskan komitmen untuk mengawasi komoditas strategis yang masuk dalam ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Penjualan (HAP), maupun Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Komoditas prioritas pengawasan meliputi beras SPHP, beras medium dan premium, minyak goreng Minyakita, jagung pipilan kering, kedelai, telur ayam ras, daging ayam, daging sapi dan kerbau, bawang merah, bawang putih, cabai, hingga gula konsumsi.
Selain pengendalian harga, aspek keamanan dan mutu pangan juga menjadi perhatian serius. Pengawasan difokuskan pada potensi penggunaan bahan berbahaya, kandungan residu pestisida, cemaran formalin, serta aflatoksin pada bahan pangan. Indikator pelanggaran mencakup peredaran produk kedaluwarsa, pangan tercemar di atas ambang batas, serta penggunaan zat yang dilarang oleh regulasi.
Satgas Pangan menegaskan bahwa langkah penegakan dilakukan untuk menjamin perlindungan terhadap produsen dan konsumen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan pelanggaran akan dilakukan secara bertahap, mulai dari upaya preemtif dan preventif hingga represif, dengan menjadikan penegakan hukum sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.
Kasatgas Pangan Polda Metro Jaya juga mengingatkan seluruh personel agar melaksanakan tugas secara profesional dan beretika. Pendekatan yang humanis dikedepankan melalui sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha serta masyarakat, tanpa mengabaikan ketegasan dalam penegakan hukum.
Rakorda ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, antara lain Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 224 Tahun 2025 tentang HET Beras SPHP, Keputusan Kepala Badan Nomor 299 Tahun 2025 tentang HET Beras, serta peraturan Badan Pangan Nasional dan Keputusan Menteri Perdagangan terkait pengendalian harga dan distribusi pangan.
Melalui sinergi lintas sektor, Satgas Pangan Polda Metro Jaya berharap stabilitas harga, ketersediaan, serta keamanan pangan di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sekitarnya dapat terjaga menjelang HBKN, sekaligus mencegah praktik-praktik pelanggaran yang merugikan masyarakat.




