Ditres PPA-PPO Resmi Dibentuk di Polda NTT, Fokus Perlindungan dan Penegakan Hukum

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) sebagai bentuk penguatan kelembagaan dalam menangani kejahatan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko mengatakan, pembentukan Ditres PPA-PPO merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal serta penegakan hukum yang lebih terarah terhadap kasus-kasus PPA dan PPO di wilayah NTT.

“Direktorat ini dibentuk untuk memastikan penanganan perkara perempuan, anak, dan perdagangan orang dilakukan secara profesional, terintegrasi, dan berorientasi pada korban,” kata Kapolda NTT saat acara syukuran Ditres PPA-PPO di Mapolda NTT, Rabu (4/2/2026).

Kapolda menjelaskan, keberadaan Ditres PPA-PPO di Polda NTT merupakan implementasi kebijakan nasional Polri. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah meluncurkan Direktorat PPA-PPO secara nasional pada 21 Januari 2026 yang dibentuk di 11 Polda dan 22 Polres di Indonesia.

Menurutnya, meskipun pembentukan direktorat baru dihadapkan pada keterbatasan personel dan anggaran, Polda NTT optimistis Ditres PPA-PPO dapat berjalan efektif di bawah kepemimpinan Direktur PPA-PPO Kombes Pol. Nova.

“Penguatan personel akan dilakukan secara bertahap melalui mutasi internal Polri. Dukungan berkelanjutan akan terus kami upayakan agar direktorat ini mampu bekerja maksimal,” jelasnya.

Dalam mendukung penanganan korban PPA dan PPO, Kapolda NTT juga menyampaikan rencana integrasi layanan Ditres PPA-PPO dengan fasilitas Rumah Bahagia yang akan segera diresmikan. Fasilitas tersebut disiapkan sebagai pusat pemulihan trauma dan pendampingan psikologis bagi para korban.

“Rumah Bahagia akan melibatkan konselor psikologi, Bhayangkari, dan Polwan yang telah tersertifikasi. Ini menjadi bagian dari pendekatan humanis dalam penanganan korban,” ujarnya.

Kapolda menegaskan, persoalan perdagangan orang di NTT tidak dapat ditangani oleh Polri secara sendiri. Oleh karena itu, Ditres PPA-PPO diminta segera membangun sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Perdagangan orang di NTT telah menjadi perhatian nasional dan berlangsung cukup lama. Diperlukan strategi komprehensif melalui upaya preemtif, preventif, dan represif yang melibatkan seluruh elemen,” tegas Kapolda.

Dengan hadirnya Ditres PPA-PPO, Kapolda NTT berharap penanganan kejahatan terhadap perempuan dan anak serta TPPO di wilayah NTT dapat dilakukan secara lebih terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *