BERITA POLRI INVESTIGASI|Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap kasus dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan total muatan sekitar 12.300 liter. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku turut diamankan.
Pengungkapan kasus terjadi pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal dari Provinsi Sumatera Selatan menuju wilayah Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian menghentikan satu unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8123 IU yang melintas di lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan, dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 10 unit tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan.
“Total muatan diperkirakan mencapai sekitar 12.300 liter atau setara 12,3 ton BBM ilegal yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang berada di dalam kendaraan, masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sebagai sopir pengganti, serta ARD (39) yang berperan sebagai kernet. Ketiganya mengakui bahwa minyak tanah olahan tersebut berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan.
Lebih lanjut disampaikan, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami jaringan distribusi serta sumber BBM ilegal tersebut.
“Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi BBM ilegal ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pengangkutan, penimbunan, maupun perdagangan BBM ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berpotensi membahayakan keselamatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM. Selain merugikan negara, pengangkutan BBM tanpa standar keamanan sangat berisiko menimbulkan kebakaran atau ledakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan praktik ilegal di bidang migas dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan Polri 110.




