BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PWFRN) Pusat, Imam Rahmad, menegaskan pentingnya pemahaman yang benar mengenai perbedaan antara Hak Cipta dan Hak Merek, khususnya dalam upaya perlindungan hukum terhadap logo organisasi maupun badan usaha.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih banyaknya kekeliruan di tengah masyarakat terkait mekanisme kepemilikan, pencatatan, dan perlindungan hukum atas logo yang digunakan dalam berbagai kegiatan.
Imam Rahmad menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara Surat Pencatatan Ciptaan dengan kepemilikan Hak Merek atas logo. Hak Cipta pada dasarnya melindungi logo sebagai karya seni atau ekspresi kreatif, seperti desain visual atau gambar, yang haknya timbul secara otomatis sejak karya tersebut diciptakan dan berwujud nyata.
“Kendati hak cipta muncul secara otomatis, pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tetap penting untuk memperkuat bukti kepemilikan secara hukum,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).
Namun demikian, Imam Rahmad menegaskan bahwa logo yang telah digunakan sebagai merek dagang tidak dapat dicatatkan sebagai Hak Cipta. Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 65 Undang-Undang Hak Cipta.
Berbeda dengan Hak Cipta, Hak Merek memiliki karakter perlindungan yang bersifat konstitutif. Perlindungan merek hanya lahir setelah logo, nama, atau simbol tersebut didaftarkan secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan digunakan sebagai pembeda barang atau jasa dalam kegiatan usaha.
“Tanpa pendaftaran, negara tidak mengakui adanya hak eksklusif atas merek tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, sertifikat merek memiliki masa berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai penutup, Imam Rahmad menyimpulkan bahwa pemilihan jenis perlindungan hukum harus disesuaikan dengan tujuan penggunaan logo. Apabila logo digunakan murni sebagai karya seni atau untuk kepentingan non-komersial, maka perlindungan melalui Hak Cipta dapat dipilih.
Namun apabila logo difungsikan sebagai identitas produk, jasa, atau organisasi dalam aktivitas perdagangan, maka pendaftaran Hak Merek merupakan langkah yang wajib dilakukan, karena pencatatan Hak Cipta atas logo dagang tidak lagi dimungkinkan.
Penjelasan ini diharapkan dapat menjadi referensi yang jelas dan edukatif bagi organisasi, pelaku usaha, serta masyarakat luas agar tidak keliru dalam melindungi hak kekayaan intelektualnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




