BERITA POLRI INVESTIGASI|Gorontalo – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo, Mas Agus, mengingatkan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) di wilayah Gorontalo agar tidak melakukan praktik penerimaan titipan uang tilang sebesar Rp250 ribu. Ia menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan dan dapat berujung pada pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Peringatan itu disampaikan Mas Agus saat berdialog bersama sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum semester V dan VII Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Rabu malam (7/1).
Dalam dialog tersebut, sejumlah mahasiswa menyampaikan pengalaman dan informasi terkait dugaan praktik penegakan hukum lalu lintas yang dinilai masih menggunakan pola lama.
Mas Agus mencontohkan beberapa peristiwa yang dilaporkan mahasiswa, di antaranya penilangan terhadap pengendara yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) secara fisik, meskipun dokumen tersebut dapat ditunjukkan melalui foto yang dikirim keluarga. Dalam kasus tersebut, pengendara tetap diminta membayar denda tilang sebesar Rp250 ribu.
Selain itu, ia juga menyoroti masih adanya oknum Polantas yang melakukan penindakan menggunakan sepeda motor pada malam hari dengan mekanisme pembayaran langsung di tempat. Di sisi lain, Mas Agus mengapresiasi adanya sejumlah petugas lalu lintas yang mulai menerapkan prosedur hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni dengan menghadirkan hakim dalam sidang penentuan denda tilang.
Menurut Mas Agus, fenomena praktik penilangan yang tidak transparan tersebut tidak hanya terjadi di Gorontalo, tetapi juga masih ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia. Ia menilai, di era digital saat ini, pendekatan lama dalam penegakan hukum lalu lintas sudah seharusnya ditinggalkan.
“Saat ini sistem tilang elektronik atau ETLE sudah diberlakukan. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, bukan dengan cara-cara lama,” ujar Mas Agus, Kamis (8/1/2025).
Terkait penyitaan kendaraan, ia menegaskan bahwa aparat kepolisian wajib berpedoman pada ketentuan KUHAP dan KUHP yang mengatur tata cara penyitaan secara sah dan bertanggung jawab.
YLKI Gorontalo juga mendorong mahasiswa dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Polantas kepada atasan langsung, seperti Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), atau langsung ke Propam. Apabila penanganan internal dinilai tidak memuaskan, laporan dapat diteruskan ke YLKI Gorontalo untuk ditindaklanjuti.
Mas Agus turut mengingatkan pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri yang sebelumnya disampaikan melalui media nasional, bahwa setiap anggota yang melanggar aturan dalam pelaksanaan tugas di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya, penegakan hukum lalu lintas harus berpihak pada keadilan dan kepastian hukum. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.(FRN)




