Awal Tahun 2026, PW FR/FRN Tertibkan Penggunaan Nama dan Logo Organisasi

BERITA POLRI INVESTIGASI|Surabaya – Memasuki awal tahun 2026, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FR) / Fast Respon Nusantara (FRN) melakukan penataan dan pembenahan internal sebagai langkah konsolidasi organisasi. Kamis (1/1/2026).

Ketua Umum Fast Respon/Fast Respon Nusantara, Raden Mas MH Agus Rugiart, S.H., yang akrab disapa Agus Flores, menegaskan pentingnya ketertiban dalam penggunaan nama, logo, serta atribut organisasi oleh seluruh pihak yang mengatasnamakan FR/FRN.

Agus Flores menyampaikan bahwa penggunaan identitas organisasi tanpa dasar legalitas yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

“Jika ditinjau dari aspek hukum, penggunaan logo dan identitas organisasi harus memiliki izin yang jelas. Tanpa legalitas dan kartu tanda anggota (KTA) resmi, tentu itu dapat menjadi persoalan hukum,” ujar Agus Flores dalam pernyataan internal kepada jajaran pengurus.

Selain aspek legal, Agus Flores juga menekankan pentingnya satu komando dan kepatuhan terhadap struktur organisasi demi menjaga marwah serta arah perjuangan FR/FRN. Ia menilai, penataan internal perlu dilakukan secara bertahap namun tegas agar organisasi tetap berjalan sesuai visi awal.

Sejalan dengan arahan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal DPP PW FR/FRN Counter Polri turut mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh jajaran serta media yang tergabung di bawah naungan organisasi.

Sekjend menegaskan agar seluruh pemberitaan yang dinilai tidak lagi sejalan dengan kebijakan organisasi segera ditertibkan.

“Mohon kerja sama seluruh pihak untuk mengikuti arahan pimpinan. Apabila masih terdapat pemberitaan terkait FRIC, diminta agar segera disterilkan atau ditakedown tanpa terkecuali. Ke depan, di tahun 2026 dipastikan organisasi dalam kondisi steril,” demikian imbauan tersebut.

Pengurus pusat menegaskan bahwa langkah penataan ini bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai upaya konsolidasi internal agar tidak terjadi penyalahgunaan nama besar organisasi untuk kepentingan di luar garis komando dan prinsip organisasi.

FR/FRN juga menegaskan bahwa pintu komunikasi dan keanggotaan tetap terbuka bagi pihak-pihak yang ingin bergabung secara resmi, selama mengikuti mekanisme, aturan, serta struktur organisasi yang sah.

Dengan langkah pembenahan ini, PW FR/FRN berharap dapat mewujudkan organisasi yang lebih tertib administrasi, profesional, taat hukum, serta mampu menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan.

(Ozi/FF/FRN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *